PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan
fungsi:
pengolahan data keuangan BKN;
pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tingkat
UAKPA;
pelaksanaan Pelaporan Keuangan tingkat UAPA; dan
Pembinaan sistem keuangan BKN dan Sistem Akuntansi
Instansi.
