PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas mengolah
data keuangan BKN, melaksanakan Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
(UAKPA) dan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
