PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- pengawasan pelaksanaan tugas bendahara penerimaan
dan bendahara pengeluaran;
pengelolaan belanja pegawai;
pelaksanaan tata laksana keuangan; dan
pelaksaanaan pelayanan administrasi pada Biro
Keuangan.
