PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Perencanaan dan
Organisasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
