PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi
mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi,
mengkoordinasikan, memantau serta mengevaluasi
pelaksanaan dan pembinaan reformasi birokrasi di
lingkungan BKN.
(2) Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan mempunyai
tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi,
mengintegrasikan program, dan mengevaluasi
manajemen perubahan di lingkungan BKN.
