PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan
bahan pengumpulan, penyiapan, serta penyusunan
laporan data kinerja dan akuntabilitas kinerja BKN.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai
tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan,
serta analisis kinerja organisasi BKN.
(3) Subbagian Pengolahan Data dan Pelaporan mempunyai
tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan,
serta integrasi data program dan anggaran BKN.
