PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 203
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 202, Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara menyelenggarakan fungsi:
- pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada
Presiden tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya
menjadi kewenangan Presiden;
- pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN kepada
Presiden tentang pemberian pensiun Pejabat Negara
tertentu;
- pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN tentang
pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya yang penetapan pensiunnya menjadi
kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian;
- pemberian Nomor Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan Pejabat Negara;
- pemberian penetapan pensiun janda/duda pensiunan
Pegawai Negeri Sipil;
- penyiapan bahan penetapan pensiun janda/duda/anak
Pejabat Negara;
- pelaksanaan pelayanan administrasi pensiun Pegawai
Negeri Sipil dan Pejabat Negara; dan
- pelaksanaan tata usaha Direktorat.
