PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 202
BAB 6 — DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis pensiun
PNS/janda/duda/bagian pensiun janda, pensiun Pejabat
Negara tertentu, penetapan pensiun janda/duda pensiunan
Pegawai Negeri Sipil, penetapan pensiun janda/duda/anak
Pejabat Negara, serta pelaksanaan tata usaha pensiun.
