PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 166
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 165, Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan
Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
penggajian Aparatur Sipil Negara;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis hak
keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
perlindungan dan penghargaan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis jaminan
pensiun dan jaminan hari tua;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di
bidang gaji, pensiun, perlindungan, dan penghargaan;
dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gaji,
pensiun, perlindungan, dan penghargaan.
