PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 165
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Subdirektorat Gaji, Pensiun, Perlindungan, dan Penghargaan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan
kebijakan teknis penggajian Aparatur Sipil Negara, hak
keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural,
jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan
penghargaan.
