PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 148
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147, Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman
Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan standar dan pedoman rencana program
pengelolaan penilaian kinerja jabatan Aparatur Sipil
Negara;
pengelolaan pelaksanaan program penilaian kinerja; dan
penyiapan penyusunan tata laksana dan instrumen
penilaian kinerja.
