PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 147
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Subdirektorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian
Kinerja Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan penyusunan standar dan pedoman
penilaian kinerja dan pengembangan instrumen penilaian
kinerja jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara.
