PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 140
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Penyiapan Penyusunan Rencana Pengembangan
Karier Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan kebijakan teknis rencana
pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara;
(2) Seksi Pembimbingan Rencana Pengembangan Karier
Instansi Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan sosialiasi, fasilitasi, dan
bimbingan teknis rencana pengembangan karier jabatan
Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pusat dan Daerah;
dan
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pemantauan dan evaluasi penyusunan rencana
pengembangan karier jabatan Aparatur Sipil Negara.
