PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 138
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137 Subdirektorat Penyusunan Rencana Pengembangan
Karier dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
penyusunan rencana pengembangan karier nasional;
- penyiapan penyusunan pemetaan rencana
pengembangan karier Jabatan Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis
penyusunan rencana pengembangan karier Instansi
Pusat dan Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan
karier jabatan Aparatur Sipil Negara.
