PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 126
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-
undangan di bidang hak Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(2) Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-
undangan di bidang pemberhentian Pegawai Aparatur
Sipil Negara, serta penyiapan pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
