PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 125
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Bidang Hak dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara terdiri atas:
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Hak Pegawai Aparatur Sipil Negara;
dan
- Seksi Penyusunan Perancangan Peraturan Perundang-
undangan Bidang Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara.
