PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 110
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen
Kepegawaian melaksanakan tugas:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara,
kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional
yang menjadi kewenangan BKN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan
kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara, kompensasi
Aparatur Sipil Negara, jabatan fungsional yang menjadi
kewenangan BKN;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
pembinaan kinerja, jabatan Aparatur Sipil Negara,
kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional
yang menjadi kewenangan BKN;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
