PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 109
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan
kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, dan
jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN.
