PERATURAN_BKN
TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN
Pasal 6
(1) Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang
diajukan oleh PNS dilakukan apabila:
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
- PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
6
menyelesaikan c. PNS yang bersangkutan telah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan
- tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan. persiapan(21 Keputusan penetapan pemberian masa pensiun dan contoh kasus pemberian masa persiapan pensiun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang Peraturan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Badan ini.
(3) Sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa
PNS persiapan pensiun, PPKIPyB memastikan bahwa yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun: proses pemeriksaan pelanggaran a. tidak sedang dalam disiplin; proses peradilan karena diduga b. tidak sedang dalam melakukan tindak pidana kejahatan; dan
- telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat harus kepentingan dinas mendesak yang dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
Paragraf 2 Penetapan Penolakan
