Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang. (3) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (4) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
