Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota untuk dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat Yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang
Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota di lingkungannya, setelah diperiksa kebenaran dan keabsahannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
