Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2014.
Pasal 3
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Pasal 4
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRISNO MENTERI KETENAGAKERJAAN, M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal …. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2014, perlu untuk mengangkat Saudara ........................... dalam Jabatan Fungsional Penguji K3; b. ..............................................................…...................................................... .........**);
angka kredit yang dimiliki sdr. Suparta, ST, M.Si sebesar 375, sehingga penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Penguji K3 Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. III. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PENGUJI K3 YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
- Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penguji K3 untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Penguji K3 lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
- Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditetapkan sebagai berikut: a. Penguji K3 yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014. Contoh:
Sdr. Charles, SKM, NIP. 19750220 200003 2 001, jabatan Penguji K3 Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada unit Dinas Ketenagakerjaan. Yang bersangkutan ditugaskan untuk Menyetujui laporan akhir pengkajian K3 dengan angka kredit 0,75 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penguji K3 Ahli Madya. Dalam hal ini angka kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0,75 = 0,60 b. Penguji K3 yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2014. Contoh: Sdri. dr. Purwati, NIP. 19780320 200009 2 001, jabatan Penguji K3 Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/c pada unit Dinas Ketenagakerjaan. Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pengujian rontgen foto thorax dengan angka kredit 0,04 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Penguji K3 Ahli Pertama. Dalam hal ini angka kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0,04 = 0,04 IV. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. PENGANGKATAN PERTAMA
- Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
- Persyaratan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) ilmu teknik, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), kesehatan, manajemen, dan kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji K3; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 3. Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Penguji K3 setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji K3. Contoh: Sdr. Rahmat, ST NIP. 19860209 201003 1 007 terhitung mulai tanggal 1 Maret 2010 diangkat menjadi Calon PNS, golongan ruang III/a, selanjutnya yang bersangkutan diangkat menjadi PNS pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2011. Dalam hal demikian paling lama tanggal 31 Maret 2013 yang bersangkutan sudah harus mengikuti dan lulus diklat Jabatan Fungsional Penguji K3. 4. PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji K3 harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji K3. Contoh: Sdr. Rahmat, ST NIP. 19860209 201003 1 007, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji K3 tanggal 31 Maret 2012. Dalam hal demikian paling lama tanggal 31 Maret 2013 yang bersangkutan sudah harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji K3. 5. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3 dapat dipertimbangkan, apabila: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2; b. memiliki pengalaman di bidang pengujian K3 dan kompetensi K3 paling kurang 2 (dua) tahun; dan c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Pengalaman di bidang pengujian K3 dan kompetensi K3 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat secara kumulatif. Contoh: Sdr. Gunawan, S.Si NIP. 19680905 199103 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Pengawas pada unit teknis Dinas Ketenagakerjaan, pada waktu menduduki jabatan Pengawas, yang bersangkutan melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3 selama 1 (satu) tahun. Yang bersangkutan dimutasi menjadi Pengawas pada unit Tata Usaha Dinas Ketenagakerjaan, pada waktu menduduki jabatan Pengawas pada unit ini yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3. Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi menjadi Pengawas pada unit teknis Dinas Ketenagakerjaan, pada waktu menduduki jabatan Pengawas, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi K3 selama 1 (satu) tahun. Dalam hal demikian maka Sdr. Gunawan, S.Si memiliki pengalaman di bidang pengujian K3 dan kompetensi K3 selama 2 (dua) tahun.
Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji K3, oleh karena itu pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan. Contoh: Sdri. Kartika, ST NIP. 19640408 199103 2 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Analis kimia pada Balai K3. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Penguji K3, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat akhir bulan Oktober 2013 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2014, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1964.
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1, sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatannya ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
