Pasal 31
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (4) Kenaikan pangkat bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (6) Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan. (7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
