Pasal 30
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Pengelolaan Keuangan APBN dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak bersifat kumulatif dari jenjang jabatan dan/atau pangkat sebelumnya. (5) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN dan/atau pengembangan profesi, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda. (6) Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN dan/atau pengembangan profesi. (7) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan. (8) Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. (10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
