Pasal 18
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) atau setara; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun; f. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. syarat lain yang ditentukan oleh instansi pembina.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018, Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (4) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/ inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (5) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (6) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (7) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi pembina. (9) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN harus selesai ditetapkan paling lambat 23 November 2020.
