Pasal 17
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pranata Keuangan APBN yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dengan persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN; c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan e. memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. (2) Pranata Keuangan APBN yang akan diangkat menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari pendidikan dan pelatihan, tugas jabatan dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang. (3) Pranata Keuangan APBN yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a. (4) Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN setelah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN Negara untuk kategori keahlian. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN menjadi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan
kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (6) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN menjadi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
