Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil:
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
