PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil; b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia.
