Pasal 14
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Biaya Negaraserta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN ditetapkan.
