PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. ruang lingkup dan jenis struktur organisasi; b. jumlah pemangku kepentingan; c. besaran pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/alokasi anggaran; dan d. frekuensi dan volume transaksi (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Pranata Keuangan APBN diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
