Pasal 33
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau setara dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan negara paling singkat 2 (dua) tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui penyesuaian/inpassing. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah Diploma III bidang keuangan, akuntansi, administrasi dan kebendaharaan negara, atau bidang lainnya, yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diangkat menjadi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, dan melaksanakan kegiatan jenjang Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. (3) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang belum melampaui batas waktu kewajiban untuk memperoleh ijazah Diploma III bidang keuangan, akuntansi, administrasi dan kebendaharaan negara, atau bidang lainnya.
(4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada saat diangkat memiliki Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d; dan b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada saat diangkat memiliki Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. (5) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
