Pasal 32
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi. (3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
