Pasal 26
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim Penilai terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
b. Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota. (8) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Analis Perbendaharaan Negara, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. (9) Ketentuan mengenai Tim Penilai Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. (10) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
