Pasal 25
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit (5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (6) Asli penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Kementerian Keuangan.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain, setelah mendapatkan penunjukan dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (10) Penetapan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
