PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 90
Bagian kepala surat undangan ekstern terdiri atas:
- kop surat undangan ekstern yang berupa lambang
Garuda Pancasila berwarna emas timbul dan tulisan
Badan Kepegawaian Negara yang ditempatkan pada
bagian atas kertas secara simetris dengan huruf kapital
yang ditandatangani sendiri atau atas nama Kepala BKN;
- kop surat undangan ekstern yang ditandatangani oleh
pejabat selain Kepala BKN atau atas nama Kepala BKN
menggunakan lambang negara berwarna hitam putih
yang diikuti tulisan Badan Kepegawaian Negara dengan
huruf kapital yang disusun secara simetris;
- nomor, sifat, lampiran, dan hal yang berada di sebelah
kiri di bawah kop surat undangan ekstern;
- tempat dan tanggal pembuatan surat yang berada di
sebelah kanan atas sejajar dengan nomor dan diikuti
tanda baca titik dua (:);
- Surat undangan ekstern yang ditandatangani oleh
pejabat selain Kepala BKN tanpa menyebut tempat,
hanya tanggal pembuatan surat;
- kata yth. yang berada di bawah hal diikuti dengan nama
jabatan; dan
- penulisan nama instansi yang dituju tidak boleh
disingkat.
