PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 88
Surat undangan ekstern ditandatangani oleh pejabat sesuai
dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya,
yaitu Kepala BKN, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, dan pejabat kepala UPT BKN.
