PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 76
Bagian kepala surat undangan intern terdiri atas:
- kop surat undangan intern yang terdiri dari lambang
Garuda Pancasila dan tulisan Badan Kepegawaian Negara
yang ditempatkan pada bagian atas kertas secara
simetris dengan huruf kapital;
- nomor, sifat, lampiran (apabila ada lampiran), dan hal
yang berada pada sisi kiri margin kop surat undangan
intern diikuti tanda baca titik dua (:);
- tempat dan tanggal pembuatan surat undangan intern
yang berada pada sisi kanan margin sejajar dengan
nomor; dan
- kata yth. yang berada di bawah hal diikuti nama jabatan
dan diikuti kata di tempat atau unit kerja yang dituju
(jika diperlukan).
