PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 55
Surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau
pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup fungsi, tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya, yaitu Kepala BKN,
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, dan pejabat kepala UPT BKN.
