PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 43
(1) Keputusan merupakan jenis Naskah Dinas yang
memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak
bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan
kegiatan yang digunakan untuk:
- menetapkan/mengubah status kepegawaian/
personal/keanggotaan/material/peristiwa;
- menetapkan/mengubah/membubarkan suatu
kepanitiaan/tim; dan
- menetapkan pelimpahan wewenang.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c ditetapkan oleh Kepala.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilimpahkan ke Sekretaris Utama.
