PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 33
(1) POS AP yang telah ditetapkan disampaikan kepada
pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu serta
lengkap dan aman.
(2) Pendistribusian POS AP diikuti tindakan pengendalian
dengan menggunakan buku ekspedisi atau media
elektronik.
(3) Naskah asli POS AP yang ditandatangani harus
disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang
mempunyai fungsi ketatalaksanaan.
