PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 27
(1) Keputusan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf b merupakan landasan kekuatan
mengikat suatu POS AP.
(2) Keputusan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diletakan setelah halaman judul.
