PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 200
Pejabat yang berwenang membuat dan menandatangani
Telaahan staf ialah pejabat pimpinan tinggi, pejabat
administrasi, atau pejabat fungsional yang ditunjuk sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
