PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 168
Bagian kepala siaran pers terdiri atas:
- kop siaran pers yang berisi logo dan tulisan BKN yang
diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf
kapital;
- judul siaran pers ditulis secara simetris dengan
menggunakan huruf kapital; dan
- nomor yang diletakkan secara simetris di bawah siaran
pers dan ditulis dengan menggunakan huruf kapital.
