PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 166
Siaran pers dibuat dan ditandatangani oleh pejabat
pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi
hubungan masyarakat.
Siaran pers dibuat dan ditandatangani oleh pejabat
pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi
hubungan masyarakat.