PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 152
Notula dibuat dan ditandatangani oleh pejabat dengan tugas,
wewenang, dan tanggung jawab yang sesuai dengan subtansi
teknis rapat.
Notula dibuat dan ditandatangani oleh pejabat dengan tugas,
wewenang, dan tanggung jawab yang sesuai dengan subtansi
teknis rapat.