PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 15
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan dan
menandatangani Instruksi adalah Kepala BKN.
(2) Wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilimpahkan kepada pejabat lain.
