PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 146
Bagian kepala pengumuman terdiri atas:
- kop pengumuman yang berupa logo dan tulisan Badan
Kepegawaian Negara, yang ditulis secara simetris dan
ditulis dengan menggunakan huruf kapital;
- garis pemisah horisontal yang berwarna hitam dengan
panjang sama dengan lebar ruang penulisan batang
tubuh pengumuman serta memiliki ketebalan garis 1,75
pt (satu koma tujuh puluh lima point);
- tulisan pengumuman yang menggunakan huruf kapital
yang ditulis secara simetris dan berada di bawah kop
tanpa spasi;
- tulisan nomor yang menggunakan huruf kapital secara
simetris di bawah tulisan pengumuman;
- kata tentang yang dicantumkan di bawah tulisan nomor
menggunakan huruf kapital secara simetris; dan
- rumusan judul pengumuman yang dibuat secara
singkat dan mencerminkan isi/substansi pengumuman
serta berada di bawah kata tentang dan menggunakan
huruf kapital secara simetris.
