PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 144
(1) Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pengumuman di lingkungan BKN ialah Kepala BKN,
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat kepala
UPT.
(3) Pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pengumuman di luar BKN ialah Kepala BKN, pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, atau pejabat kepala UPT.
