PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 139
Bagian kepala surat pengantar terdiri atas:
kop surat pengantar;
tempat dan tanggal pembuatan;
nama jabatan/alamat yang dituju;
tulisan surat pengantar yang diletakkan secara simetris;
dan
- nomor surat.
