PERATURAN_BKN
TATA NASKAH DINAS
Pasal 133
Bagian kepala surat keterangan terdiri atas:
- kop surat keterangan yang berupa logo dan tulisan
Badan Kepegawaian Negara yang diletakkan secara
simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
- judul surat keterangan yang menggunakan huruf
kapital diletakan secara simetris di bawah kop surat
keterangan; dan
- tulisan nomor surat keterangan yang menggunakan
huruf kapital dan diletakan secara simetris di bawah
judul surat keterangan.
